Viral Kasus Perundungan Siswi SMP di Muratara, Polda Sumsel Ambil Langkah Tegas

82

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat menindaklanjuti kasus perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Karang Jaya yang sempat viral di media sosial pada Kamis (16/10/2025).

Menanggapi video yang beredar luas tersebut, Polsek Karang Jaya bersama Unit PPA Polres Muratara langsung menggelar mediasi di SMPN Karang Jaya. Langkah ini dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan mediasi yang berlangsung di aula sekolah dihadiri oleh Kapolsek Karang Jaya IPTU Aria Kristianto, Kanit PPA Polres Muratara, Camat Karang Jaya, perwakilan Dinas Pendidikan Muratara, kepala sekolah, serta orang tua korban.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban berinisial C memilih menempuh jalur hukum dan meminta agar kasus ini diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Karang Jaya IPTU Aria Kristianto menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani kasus secara transparan dan profesional.

“Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur dengan pendampingan dari Unit PPA Polres Muratara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian,” ujar IPTU Aria Kristianto, Jumat (17/10/2025).

Polda Sumsel Beri Atensi Khusus

Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional.

“Polda Sumatera Selatan menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan penanganan kasus berjalan profesional sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video maupun foto korban, serta bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan sebarkan konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Percayakan proses penegakan hukumnya kepada kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara. Pihak sekolah juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap para siswa yang berada di lokasi kejadian guna mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda