SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Puluhan karyawan buruh lapangan (BL) PT. Multi Prima Jaya Satu ((MJP 1), Jumat (1/3/2019), menggeruduk kantor PT.MJP di Desa Selalong Sekadau Hilir. Kedatangan karyawan lapangan ini untuk menyampaikan aspirasi kepada managemen tempat mereka bekerja.
Karyawan yang didominasi kaum emak-emak itu dalam menyampaikan aspirasi diwakili oleh anggota DPRD Sekadau, perwakilan media massa, dan juga federasi pekerja dan perkebunan. Apa yang menjadi apsirasi karyawan disampaikan dengan pertemuan sejumlah perwakilan dengan managemen perusahaan yang diterima langsung oleh Ir.Sarjoni N serta Martono selaku humas.
Adapun inti dari aspirasi karyawan seperti, menolak rencana PT. MJP untuk mengalihkan status dari karyawan buruh lepas (BL) harian menjadi buruh lepas (BL) dengan sistem borongan dalam bekerja. Meminta PT. MJP melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan dan memberikan pesangon jika mengalihkan status pekerjaan dari karyawan BL menjadi karyawan lepas borongan, dan meminta perusahaan menyalurkan hak-hak sebagai karyawan BL jika dilakukan PHK secara besar-besaran di PT. MJP 1.
“Jika dilakukan peralihan status karyawan, apakah tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan, dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan kepada karyawan setelah adanya peralihan status karyawan,” tanya Sutarjo mewakili karyawan.
Dikatakan Tarjo, dalam merubah aturan kerja, seharusnya perasahaan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait di pemerintah, dikarenakan aturan tenaga kerja diatur dalam undang-undang.
“Perlihan status karyawan ini bisa berdampak sosial, jika karyawan banyak tidak menyanggupi keputusan perusahaan maka berhenti dan menganggur,” kata Suratjo yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sekadau itu.
Sementara itu, Abun Tono SP selaku anggota DPRD Sekadau menegaskan bahwa, sesungguhnya perusahaan hadir di tengah masyarakat memiliki tujuan untuk mensejahterakan warga.
“Dalam proses memperkerjakan karyawan, perusahaan harus berdasarkan peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku,” saran Abun.
Inti dari permasalahan adalah dimana karyawan meminta penjelasan lebih jauh mengenai status, hak dan kewajiban, jika adanya perubahan sistem kerja oleh managemen perusahaan.
“Apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban dan hak-hak karyawan dalam proses mempekerjakan masyarakat di perusahaan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Pekerja dan Perkebunan di Kabupaten Sekadau, Drs.Paulus Subarno M.Si, meminta penjelasan perusahaan dengan adanya sistem pekerjaan yang diberlakukan PT. MJP apakah akan merubah status karyawan.
“Apakah dengan perubahan status akan menghilangkan hak-hak karyawan dan insentif yang diterima karyawan. Mengenai hasil kerja, jika perusahaan ingin maksimal dinilai, perlu fasilitas bagi karyawan dalam bekerja,” papar Subarno.
Sedangkan Ir.Sarjoni N selaku Manager PT. MJP 1 menyatakan bahwa apa yang menjadi keinginan karyawan akan ditampung perusahaan. “Sebelumya kami telah melakukan sosialisasi kepada karyawan per divisi, dan sosialisasi telah dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Joni.
Joni menjelaskan, apa yang menjadi kewajiban perusahaan dan karyawan tidak akan berubah dalam status karyawan.
Sosialisasi dilakukan perusahaan, menurut Jonis, agar status karyawan dilakukan evaluasi mengenai hasil kerja dengan sistem yang baru.
“Sistem ini tidak mutlak berlaku selamanya, serta tidak menutup kemungkinan dirubah kembali ke status dan sistem kerja yang lama,” sambung dia.
Sampai dengan berakhirnya pertemuan, perusahaan menyatakan akan meninjau kembali terkait kebijakan dan juga akan melakukan konsultasi ke pemerintah daerah. (Arni)