Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri Asal PALI Dibekuk Polisi

186

PALI, BERITAANDA – Satuan Resnarkoba Polres PALI dan Satuan Resnarkoba Muaro Jambi membekuk pasangan suami istri (pasutri) DPO penyalahgunaan obat-obatan terlarang psikotropika jenis sabu-sabu pada Jumat (20/10/2023).

Berbekalkan surat pencarian orang nomor : DPO / 37 / X / Res 4.2 / 2023 tanggal 10 Oktober 2023, Awari (43) dan Rena Adiza yang merupakan warga asal Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI ini akhirnya berhasil diamankan.

“Pasutri ini ditangkap di kediamannya di Desa Karang Agung, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat berat 4,01 gram di Muara Jambi,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH, Sabtu (21/10/2023).

Dijelaskan dia, penangkapan terhadap Awari alias Wari ini, berawal dari Satreskoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria bernama Edi Resmanto yang kedapatan memiliki sabu seberat 4.01 gram pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku tersebut, bahwa sabu didapat dari saudara Wari dengan cara membeli seharga Rp 6.000.000, dengan sistem pembayaran secara tunai,” ujar dia.

Dikatakannya, membeli barang haram tersebut dari DPO tidak hanya sekali, namun melainkan berkali-kali dengan tunai dan transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri Awari.

Berdasarkan dari keterangan pelaku tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Satreskoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI untuk mengetahui tentang keberadaan saudara Awari tersebut.

“Pada hari Jumat kemarin sekira pukul 17.45 WIB, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi dibackup Tim Resnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari,” ungkapnya. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda