Terkait Permasalahan Penerimaan CPNS OKI Formasi Dokter, Komisi I Akan Koordinasi dengan Kemenkes

342
Ilustrasi

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Komisi I DPRD OKI akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait permasalahan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kunjungan kerja tersebut dijadwalkan Senin (28/1/2019). Selain melakukan kunker ke Kemenkes, rombongan Komisi I juga akan bertemu dengan pihak Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Kemenkes merupakan lembaga pembina jabatan fungsional dokter, sementara KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 (UUPK), yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Ketua Komisi I DPRD OKI Rohmat Kurniawan SE mengatakan, tujuan kunker ini untuk mendapatkan pemahaman sekaligus pertimbangan bagaimana seharusnya rekruitmen CPNS di daerah dilakukan berkaitan dengan formasi jabatan fungsional dokter maupun tenaga medis lainnya.

Pasalnya, terdapat perbedaan pendapat terkait dengan adanya salah satu peserta CPNS OKI untuk formasi jabatan dokter pratama yang dinyatakan lulus. Sementara disisi lain, berkas persyaratan yang dilampirkan adalah surat tanda registrasi (STR) dokter internship. Padahal, STR internship ini tidak bisa digunakan sebagai persyaratan untuk ikut test CPNS di Kementrian Kesehatan.

“Ini yang ingin kita tanyakan, apakah boleh atau tidak, meskipun kita ketahui rekrutmen ini untuk seleksi administrasi menjadi kewenangan daerah,” ujar Rohmad saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019) lalu.

Menurut Rohmat, pihaknya telah menerima laporan dari Panselda CPNS OKI perihal hasil konsultasi dengan BKN Pusat, terutama di bagian pengadaan pegawai. Namun hasil konsultasi tersebut tidak dituangkan dalam bentuk surat tertulis.

“Tetapi mereka (Panselda -red) tetap bersikukuh bahwa apa yang telah dilakukan adalah benar, makanya kita juga konsultasi ke Kemenkes dan KKI biar informasinya bisa lebih akurat,” katanya.

Lebih lanjut Rohmat mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait permasalahan tersebut. “Namun demikian hasil konsultasi dengan Kemenkes dan KKI akan menjadi bahan pertimbangan,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda