Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi Terus Bergulir, Keluarga Korban Ragukan Ujang Kocot Sebagai Pembunuh

635

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kasus pembunuhan Saidina Ali (53) asal Desa Pematang Kijang Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI yang dilakukan oleh Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) terus bergulir di PN Kayuagung, Kamis (18/4/2024).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio SH M.Hum didampingi hakim Indah Wijayati SH M.Kn dan Nadia Septianie SH, menghadirkan 9 saksi dari JPU Kejari OKI.

9 saksi tersebut terdiri dari 5 anggota gabungan Polsek Jejawi dan Polres OKI yakni, Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli, dan Edwar. Lalu, 4 anggota keluarga korban yaitu Ardianto, Farida Leni, Ida Puspita dan Solbia.

Penasihat hukum terdakwa Angkasa, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan partner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, dalam persidangan tadi, keluarga korban meragukan Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.

“Jadi satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, dia terancam dibunuh. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya, namun salah orang,” ujarnya.

Menurut dia, korban menyebutkan nama-nama yang mengancam itu diantaranya terdakwa Hendra, R dan S. Sementara terdakwa Jang Kocot tidak termasuk.

“Dari persidangan hari ini kita dapat mengambil garis besar, para saksi khususnya dari kepolisian, hanya mengetahui masalah mengenai keterangan saksi mahkota, yaitu Mizar,” tuturnya.

Ia menambahkan, Mizar menerangkan ada dua pelaku. Namun, pada saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan tambahan.

“Saat itu, Mizar mengatakan klien kita sebagai tersangka, tetapi hal tersebut karena posisinya sedang diancam,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, dalam persidangan, keluarga Saidina yang ditanya apakah korban pernah ribut dengan terdakwa karena motif perselisihan?. Para keluarga korban menjawab tidak pernah.

“Jadi dari awal saja keluarga korban juga cukup kaget, jika terdakwa Ujang Kocot menjadi pelaku pembunuhan tersebut,” terangnya.

Disinggung ada kemungkinan bagi terdakwa untuk bebas?. Aulia menjelaskan, mereka memang mengharapkan seperti itu.

“Dalam hukum pidana, kita mengenal dengan asas in criminal ibus probationes debent esse luce clariores. Jadi, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Aziz, mereka dari tim kuasa hukum ingin menghadirkan saksi-saksi yang bisa menerangkan seterang-terangnya, termasuk saksi mahkota.

“Karena dalam hukum lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” jelas dia.

Lebih jauh mereka juga berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya. Dimana benar-benar berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan nanti, tanpa ada hal-hal yang mengotori kredibilitas dari pengadilan itu.

Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa, 23 April 2024 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda