Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

15

OGAN KOMERING ULU TIMUR, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, dengan menangkap seorang pria berinisial Z (60) yang diduga sebagai bandar narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 32 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 6,48 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Negeri Ratu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Iman Setiawan SH, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penggerebekan pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka Z berada di ruang tamu rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga setempat.

Hasil penggeledahan mengungkap sebuah dompet kecil berwarna hitam yang disimpan di dalam saku celana jeans milik tersangka. Di dalam dompet tersebut ditemukan 32 paket diduga sabu siap edar. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna biru muda serta pakaian yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh puluhan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda, mengganggu stabilitas keamanan, serta memicu berbagai tindak pidana lainnya. Langkah tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH menegaskan, bahwa jajarannya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda