RPJMD 2021-2026 Sekadau Direstui Dewan, Bupati Serap Kritik dan Masukan

22
Penandatanganan draf Perda RPJMD oleh Bupati dan unsur pimpinan DPRD Sekadau, Jumat (10/12) sore. (BERITAANDA)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Sekadau diketok. Delapan Fraksi di DPRD Sekadau menyetujui draf menjadi Perda.

Meski merestui menjadi Perda, beberapa Fraksi memberikan masukan, pendapat dan saran kepada Pemkab Sekadau.

“Pembahasan Rapeda RPJMD telah sesuai mekanisme, peraturan perundangan dan tatib DPRD Sekadau,” kata Radius Fendy selaku Ketua DPRD Sekadau dalam paripurna, Jumat (10/12) sore.

Politisi PDIP itu menjeslakan bahwa tahapan RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, perumusan, persetujuan bersama DPRD Sekadau dan pimpinan daerah.

Dengan disetujuinya draf RPJMD ini menjadi Perda, Bupati Sekadau Aron menegaskan bahwa kritik, saran dan pendapat akan menjadi bahan untuk memantapkan rencana lima tahunan pemda.

“Perencanaan adalah proses untuk menentukan pembangunan yang tepat melalui urutan yang pasti,” beber Aron.

Dijabarkan Bupati Aron, sesuai pertutan, tata cara pemda segera menyampaikan berkas RPJMD kepada Gubernur Kalbar melalui Kepala Bappeda Kalbar.

“Untuk dikaji nantinya setelah diteliti, Pemda wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yang ditandai dengan dikeluarkannya nomor registari oleh Biro Hukum Pemprov Kalbar,” beber Bupati menejelaskan.

Persetujuan RPJMD ini dilaksanakan dalam paripurna DPRD Sekadau dengan terlebih dahulu mendengarkan pendapat akhir (PA) delapan Fraksi. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda