Polres OKU Tangkap Pemuda Ini Terkait Kasus Persetubuhan Anak

1

OGAN KOMERING ULU, BERITAANDA – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21) pada Kamis (17/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.

Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Baturaja Timur

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AM menghubungi korban AH (14) melalui telepon seluler dan meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.

Setelah korban tiba di lokasi, AM diduga menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres OKU untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan AM.

Tim kemudian berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Selanjutnya, AM dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Setiap laporan terkait perlindungan anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi kesigapan penyidik Polres OKU dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda