Residivis Ini Diringkus Usai Gasak Spion Tiga Mobil di Kota Palembang

30

PALEMBANG, BERITAANDA – Aksi pencurian spion mobil kembali meresahkan warga Palembang. Kali ini, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap pelaku Hendrik Gular (33), seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus narkotika (2014) dan pengeroyokan (2022).

Penangkapan dilakukan setelah Hendrik mencuri spion mobil Kijang Innova milik seorang warga bernama Katni, yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Pangeran Ratu, Kota Palembang pada Ahad (4/5/2025) sekitar pukul 03.40 WIB. Korban mendapati dua spion mobil miliknya raib dengan kondisi patah.

Berbekal penyelidikan dan informasi warga, polisi melacak keberadaan pelaku disekitar rumah kontrakannya.

Hendrik akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, dan dari tangannya disita barang bukti berupa tiga pasang spion mobil serta satu tas yang digunakan untuk membawa hasil curian.

“Pelaku mengakui telah mencuri spion mobil Kijang Innova milik korban, serta spion mobil Toyota Calya dan Daihatsu Terios di lokasi berbeda pada hari yang sama,” ujar Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi SH, Selasa (6/5/2025).

Penangkapan Hendrik juga menjadi bagian dari keberhasilan Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang tengah digelar Polda Sumsel untuk menekan angka kejahatan di wilayah tersebut.

Kini, Hendrik harus kembali berurusan dengan hukum dan ditahan di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda