



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, setelah kedapatan merampas ponsel milik seorang pengunjung indekos. Tak hanya itu, pelaku juga mencuri ponsel inventaris milik indekos tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah indekos di Jalan Hi. Juanda, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, bahwa pelaku FS datang bersama rekannya, HL, sambil membawa senjata tajam. Mereka kemudian menggedor pintu kamar yang dihuni oleh YS, yang saat itu sedang bersama korban, YN.
“Pelaku mengaku merasa ditantang oleh seseorang melalui pesan WhatsApp dari ponsel milik YS. Atas dasar itu, ia bersama temannya datang dengan membawa pedang dan langsung menggedor pintu kamar,” ujar Kombes Pol Alfret, Rabu (9/4/2025).
Saat pintu diketuk keras, YS dan YN keluar kamar. Pelaku kemudian menuduh YN sebagai pengirim pesan tantangan, namun tuduhan tersebut dibantah oleh korban.
Tanpa menghiraukan penjelasan korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan merampas ponsel milik YN sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, ia juga mengambil ponsel inventaris indekos yang berada di meja resepsionis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu unit iPhone 15 milik korban, dan satu unit ponsel Infinix milik indekos.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Alfret. (Katharina)