Polresta Palembang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Diskotek, Satu Pelaku Diamankan

33

PALEMBANG, BERITAANDA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Plaju berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi disebuah diskotek di Kota Palembang pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, beberapa orang pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Ismail. Aksi kekerasan itu terjadi setelah pelaku dan korban diduga bersenggolan saat berpesta di dalam diskotek. Ketiga pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Pelaku yang terlibat dalam insiden ini adalah Fikri, Rangga alias Eti, Abrian alias Apek, dan Rama. Ketika terjadi gesekan, para pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

Salah satu pelaku, yakni Rangga alias Eti, diketahui menghunus senjata tajam dan menikam korban di bagian kepala dua kali, paha satu kali, dan bahu satu kali, mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi setengah sadar.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat jelas aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas pelaku Rangga alias Eti mengenakan pakaian yang terdapat bercak darah milik korban. Hal ini memperkuat bukti keterlibatan tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap satu orang tersangka atas nama Rangga alias Eti. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersangka dilakukan tanpa hambatan berarti berkat bukti yang kuat dari rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) angka ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Rizki)

Bagaimana Menurut Anda