BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sugiarto bin Hadi Sucokro dijatuhi pidana selama 6 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Hal tersebut terungkap pada sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (19/2/2019), di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya SH, terdakwa Sugiarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 e Juncto Pasal 12 a (ayat 2).
Terdakwa selaku Kepala Desa (Kades) Tiuh Agung Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan pungutan liar kepada warga, dan tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1 juta pada tanggal 14 April 2017.
Di dalam persidangan terdakwa mengakui kesalahannya, bahwa guna pengurusan sertifikat tanah jalan tol, dirinya telah melakukan pungutan (memungut biaya) kepada warga sebesar Rp1 juta per orang. Akan tetapi uang hasil pungutan sejumlah Rp6.250.000 milik 8 orang warga, oleh terdakwa diserahkan kepada Pak Carik dan bendahara. Dengan kata lain terdakwa sama sekali tidak menikmatinya, dirinya hanya sebagai perantara.
Oleh sebab itu, kepada majelis hakim, terdakwa mohon diringankan hukumannya. Karena selain dirinya sebagai tulang punggung keluarga, anaknya juga masih kecil – kecil. Tetapi JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Novian Syahputra akan digelar kembali pada tanggal 5 Maret 2019 dengan agenda putusan. (Katrine)