



PALI, BERITAANDA – Joko alias Kolok (28) yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Dewa Sebane Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan aparat penegak hukum lantaran diduga telah membobol dan menguras isi warung di Dusun I Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi milik Ies Pramoto (50).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH membenarkan perihal penangkapan itu.
“Betul, Joko alias Kolok kita amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B / 23 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 22 September 2023 tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 KUHP,” papar Kapolres PALI disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi, Sabtu (23/9/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil disita, lanjut Kapolsek, antara lain 2 Bungkus biskuit Roma sandwich peanut butter (krim kacang), 1 bungkus biskuit roma kelapa, 13 tissue merk Maxi, 1 bungkus mie goreng kriuk, 1 kotak obat merk Bodrex warna merah, 5 bungkus kecil kacang goreng, 23 buah Okeplast, dan 2 bungkus cotton buds.
Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Kamis (21/9/2023) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor atau pemilik warung tengah tertidur, lalu pelaku membobol warung manisan milik pelapor dan mencuri berbagai sembako serta rokok yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.
“Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti,” jelas Kompol A. Darmawan SH.
Pelaku pembobol warung manisan ini sendiri langsung dijemput oleh Tim Beruang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit 2 Unit Reskrim Talang Ubi Aipda Amirul Ahkam bersama anggota Tim 2 Reskrim Talang Ubi, setelah sebelumnya dibujuk warga untuk hadir ke Balai Desa Benuang.
Kemudian sekira pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh korban dan pemerintah desa setempat, lalu diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, kita akan memeriksa para saksi dan menyita semua barang bukti guna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan yakni praduga tak bersalah,” pungkas Kapolsek asal Kerinci Provinsi Jambi ini dengan ramah. (AMD)