Polsek Talang Ubi Amankan Jalannya Eksekusi Lahan di KM 10 Handayani Mulya

118

PALI, BERITAANDA – Polsek Talang Ubi Polres PALI melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi lahan di Simpang Mako Brimob KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (9/8/2023).

Eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim berdasarkan surat putusan PN Muara Enim Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Mre tanggal 28 Maret 2019 silam.

“Lahan yang akan dieksekusi di Simpang Mako Brimob itu luasnya 50 meter x 150 meter,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH.

Dia menegaskan, eksekusi lahan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pada 12.30 WIB berjalan dengan lancar dan kondusif. Tidak ada kendala ataupun perlawanan dari pihak tergugat.

“Ada 8 orang yang tergugat dalam kasus perdata tersebut, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim. Selain itu merupakan warga KM 10,” tegas Kapolsek Talang Ubi. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda