Polres PALI Kembali Bekuk Kurir dan Pemakai Narkoba

201

PALI, BERITAANDA – Tak main-main, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel dalam upaya penindakan maupun pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Bumi Serepat Serasan.

Seperti pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Sat Reskoba Polres PALI berhasil membekuk 2 orang yang merupakan kurir dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kedua pelaku ini berinisial JN (53) warga Golf Permai RT 002 RW 001 Kelurahan Handayani Mulia, dan DMS (25) warga Gang masjid Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi PALI.

Mereka berdua ditangkap Sat Reskoba Polres PALI di Jalan Talang Nanas, tepatnya disamping Gedung Serbaguna Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang pemakai dan kurir narkoba tersebut.

“Benar, kedua pelaku ini berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres PALI guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba IPTU Hamdani kepada wartawan, Kamis (22/9/2023).

Menurutnya, dari tangan kedua orang pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan 3 paket plastik klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,47, gram.

Selain itu juga, kata IPTU Hamdani, ada 5 buah plastik klip bening kecil kosong, 1 kotak rokok, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna biru, 1 unit HP merk Infinix Hot 30 I warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat nomor polisi.

Dijelaskan Hamdani lagi, penangkapan terhadap kedua orang tersebut setelah pihaknya mengendus di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah itu kita perintahkan personel untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu. Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Idik 2 Polres PALI, langsung menuju lokasi yang dimaksudkan,” jelasnya.

Setibanya di TKP, lanjutnya, personel melihat 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor. Kemudian laju kendaraan tersebut diberhentikan oleh anggota Sat Reskoba, karena kedua orang itu sesuai ciri-ciri yang dimaksud.

Saat diinterogasi, lanjut Kasat Narkoba, DMS mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang akan digunakannya bersama pelaku JN, didapat dari seseorang berinisial P (DPO). (AMD)

Bagaimana Menurut Anda