Polres OKI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg

1030

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang akan di pasok ke wilayah hukumnya, Ahad (31/3/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib.

Pelakunya Zamzi Yurizal (48), warga Jalan Kutilang Sakti 05 RT.01 RW.02 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman, SH di Jalintim Dusun IV Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasat Res Narkoba AKP Herry Yusman, SH saat press release ungkap kasus yang digelar di Mapolres OKI, Selasa (2/4/2019) pagi mengatakan, terungkap berawal dari informasi didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Sejak 3 bulan yang lalu, Satresnarkoba mendapat informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari arah Medan dan Pekanbaru menuju Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI. Dari informasi itu, Satresnarkoba sudah beberapa kali melakukan penghadangan terhadap pengiriman narkotika tersebut, namun gagal,” ungkapnya.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba pada hari Sabtu (30/3/2019) sekira pukul 17.00 Wib, mendapat informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju perbatasan Lampung Desa Pematang Panggang. Katanya lagi, diperkirakan pelaku yang membawa sabu menumpang bis antar kota antar provinsi dan diduga akan tiba di Desa Pematang Panggang, Mesuji OKI pada hari Ahad (31/3/2019) sekira pukul 21.00 Wib.

“Sehingga atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mengatur strategi guna melakukan penghadangan terhadap distribusi narkotika jenis sabu tersebut. Dan pada hari Ahad (31/3/2019) sekira pukul 16.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres OKI berangkat menuju Desa Pematang Panggang guna melakukan penghadangan sejak sore hari,” ujarnya.

Lanjutnya, sekira pukul 22.00 Wib, akhirnya seorang laki-laki dengan menggunakan tas punggung wama hitam turun dari sebuah bis antar kota antar provinsi turun di Jembatan Timbang Dusun Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI. Dan laki-laki tersebut sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan informan, sehingga kemudian laki – laki tersebut diamankan.

“Dari penguasaan laki-laki tersebut diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hijau merk guanyinwang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 1 kilogram dan 1 unit handphone Nokia warna biru, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKI guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Menurut pengakuan kurir atau tersangka ini, narkotika yang dibungkus dalam kemasan plastik merk guanyinwang ini, dirinya bawa dari Pekanbaru ke Desa Pematang Panggang Mesuji OKI dengan upah pengiriman sebesar Rp10 juta. Namun pada saat ditangkap kurir ini sendirian, jadi kita tidak menemukan tersangka lainnya.

“Bagi tersangka atau kurir narkoba ini, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda