Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lahat, Sita Timbangan Digital dan Barang Bukti Narkotika

11

LAHAT, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial DA (31) berhasil diamankan petugas di kediamannya yang berada di Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Ahad (19/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH MH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah dapur rumahnya. Namun, berkat kesigapan personel Satresnarkoba Polres Lahat, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu dan satu unit telepon seluler yang berada di lantai rumah tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar tidur, dimana ditemukan timbangan digital warna hitam serta pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop di atas lemari.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan tas selempang hitam yang berada di atas kasur. Di dalam tas tersebut terdapat tiga paket sabu tambahan, satu bal plastik klip transparan, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua bal plastik klip transparan, satu unit timbangan digital, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, uang tunai, serta barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda