Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap perkembangan terbaru kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Dari total 12 orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya, penyidik resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK M.Si menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara secara komprehensif.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Doni.

Sebelas tersangka yang telah ditahan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang masing-masing RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 21 April 2026, oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau yang dikenal dengan modus ‘kencing’ dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi.

BBM yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. Dari lokasi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta beberapa kendaraan operasional lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda