Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 6.404 Butir Ekstasi

13

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Pada Jumat (31/10/2025), Ditresnarkoba Polda Sumsel melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lobi Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin MPA, Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang.

Barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, terdiri atas 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang telah diamankan.

Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek ST SH MH selaku pimpinan kegiatan, menyampaikan bahwa hasil pengungkapan tersebut setara dengan penyelamatan 31.567 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kita sita berarti satu langkah lebih dekat dalam menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” ujar AKBP Syeh Kopek.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak internal maupun eksternal, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam, Dit Tahti Polda Sumsel, serta penasihat hukum tersangka.

Sebelum dimusnahkan menggunakan blender khusus, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengujian untuk memastikan keaslian barang bukti. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi pesan tegas bagi jaringan peredaran narkoba bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Sumatera Selatan. Kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Nandang.

Dari total 16 laporan polisi yang ditangani, pengungkapan kasus berasal dari sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, antara lain Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.

Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dan represif guna mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkotika dan bebas dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda