Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres PALI

207

PALI, BERITAANDA – Berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya pengedar narkoba jenis sabu di Bumi Serepat Serasan berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.

Diketahui pengedar bernama Sugianto (46) asal Simpang Empat Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Dia ditangkap di Jalan Baru Simpang Empat Kantor Lurah Talang Ubi Barat pada Jumat (27/10/2023) kemarin.

“Kita berhasil mengamankan pengedar berikut barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening kecil  yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,57 gram,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskoba IPTU Hamdani SH kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).

Selain itu juga, lanjutnya, ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang akan diedarkan terduga pelaku pengedar ini di Kecamatan Talang Ubi Pendopo.

“Setelah diamankan, pelaku ini mengakui jika barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R (DPO), diketahui warga Air Itam Kecamatan Penukal,” jelasnya.

Lanjut dia, penangkapan terhadap pelaku ini pada Jumat malam (27/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB, dimana pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Pada saat ditangkap, dia sedang menunggu diatas sepeda motor Yamaha Vega. Setelah digeledah ditemukan berupa barang bukti tersebut,” ujar Kasat.

Sementara, Sugiarto mengakui jika sabu itu telah diedarkan di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

“Ada yang sudah saya jual sama seseorang di Desa Benakat Minyak,” kata Sugiarto saat diinterogasi Satres Narkoba Polres PALI.

Setelah itu, pengedar beserta barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Mapolres PALI guna penyelidikan lebih lanjut. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda