Pemprov Lampung Gelar Diskusi Terarah Konsep Naskah Akademik RUU Perkotaan

12

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar diskusi terarah konsep naskah akademik RUU Perkotaan yang dihadiri Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI, Andi Erham, di ruang rapat utama kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (24/10/2024).

Diskusi dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Tim Penyusun Konsep Naskah Akademik DPD RI.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dicantumkan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota disertai dengan adanya keterangan atau penjelasan yang biasa disebut dengan naskah akademik.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal Darminto mewakili Pj. Gubernur Samsudin, mengucapkan selamat datang kepada Kapus Perjakum Setjen DPD RI beserta rombongan sudah tiba di Provinsi Lampung.

Fahrizal mengatakan, diskusi terarah ini membuktikan bahwa Provinsi Lampung siap berkontribusi dalam memberikan masukan yang relevan untuk mendorong pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Lampung, beberapa aspek strategi yang menjadi fokus pembangunan wilayah perkotaan di Lampung antara lain peningkatan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan sosial ekonomi.

Selain itu, budaya, pemeliharaan dan perwujudan kelestarian lingkungan hidup dan minimalisasi risiko bencana, optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan budi daya sebagai antisipasi pengembangan wilayah. Juga peningkatan produktivitas sektor-sektor unggulan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lahan, peningkatan peluang investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan.

Fahrizal berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang strategis, dan aplikatif untuk mendukung proses penyusunan undang-undang yang menjadi dasar penting bagi pembangunan kota-kota di Indonesia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda