Organda Lampung Dukung Kebijakan Penerapan PPKM Level 3

27

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di libur panjang Natal dan Tahun Baru [Nataru], pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 secara nasional.

“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini tentunya bagi kepentingan masyarakat banyak, demi kebaikan kita bersama,” ujar I Ketut Pasek selalu Ketua DPD Organda Lampung kepada BERITAANDA, Senin (22/11).

“Dampaknya bagi awak angkutan memang merugi, disebabkan sudah ada PO Bus yang menerima carteran di libur Nataru tersebut,” katanya.

Sementara terkait vaksinasi, awak angkutan yang tergabung di Organda semuanya sudah divaksin, karena ini diwajibkan.

“Para awak angkutan melakukan vaksinasi (suntik vaksin) yang diselenggarakan oleh Polda Lampung maupun melalui Jasa Raharja,” pungkas Ketut Pasek.

Sementara Staf Operasional PT Puspa Jaya (PO Puspa Jaya), Wayan Wirna, menyampaikan ada kenaikan jumlah penumpang bus sejak Kota Bandar Lampung di PPKM level 2. Sedangkan d PPKM level 3 ada penurunan jumlah penumpang, karena penumpang bus syaratnya harus sudah divaksin dan rapid test antigen.

“Sampai saat ini pun bagi penumpang yang ingin menyeberang dengan bus kami syaratnya harus sudah divaksin dan menyertakan rapid test antigen,” tutur Wayan.

Kemudian dengan akan diterapkannya PPKM level 3 secara nasional pada libur Nataru mendatang, dampaknya jumlah penumpang bus akan kembali mengalami penurunan.

“Namun, intinya PT Puspa Jaya tetap mengikuti aturan atau edaran yang diterapkan oleh pemerintah atau Satgas Covid -19,” tutupnya. (Katharina Yanuarti)

Bagaimana Menurut Anda