PALEMBANG, BERITAANDA – Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR.
Hal itu karena pelaku terbukti bersalah dari hasil lidik dan sidik, dan langsung ditahan.
“Kita secara resmi menetapkan A sebagai tersangka, dan langsung kita tahan 20 hari kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB,” ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan, Senin (6/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta informasi yang sudah diterima sejak 29 September 2021 lalu, kemudian kami menetapkan status A sebagai tersangka atas kasus pencabulan ke mahasiswi DR.
Dalam aksinya, kata dia, tersangka A yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan aksi cabul itu terhadap DR pada September 2021 lalu.
“Tersangka merupakan dosen pembimbing korban, yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan, dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu labrotarium yang berada di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir,” aku dia.
Lanjut dia mengatakan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya berkerjasama dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingan psikologis korban.
Atas perbuatannya, tersangka A kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan slembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah bra korban.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun hingga 9 tahun,” tutupnya. [Iwan]