Miliki Sabu, Tanjul Harus Berurusan dengan Polisi

578

LANGKAT, SUMUT, BERITAANDA – JH alias Tanjul (32) yang tinggal di Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ini, terpaksa berurusan dengan kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, menyampaikan bahwa penangkapan JH berawal dari informasi yang diterima oleh personel Polsek Pangkalan Brandan kalau di lingkungan Tanah Rendah sering terjadi transaksi narkoba.

“Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Dahniel Saragih yang mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan personel untuk bergerak cepat ke TKP. Dan sesampai di lokasi, personel melihat seorang pemuda yang lagi duduk di salah satu warung kopi di pinggir jalan yang sudah tutup,” terang Arnold melalui via WhatsApp, Kamis (11/4/2019).

Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan kepada pemuda yang lagi duduk di warung kopi tersebut, personel berhasil mengamankan dua bungkus kecil plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Saat diperiksa, personel menemukan dua bungkus kecil diduga narkoba jenis sabu, dimana satu bungkus digenggam pelaku dan satu bungkus lagi ditemukan di lantai dekat pelaku duduk. Ketika ditanya, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya,” papar dia.

Kemudian, pelaku dan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram diamankan ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna penyelidikan lebih lanjut. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda