Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

26

PALEMBANG, BERITAANDA – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Magnaz SH menuntut mantan Bupati Muara Enim Juarsah dengan 5 tahun pidana penjara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, JPU KPK menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Atas perbuatannya, terdakwa Juarsah terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 12 a dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata dia.

Selain itu juga, lanjutnya, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp 4.017.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah inkracht, maka harta benda dapat disita dan dilelang.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH menunda jalannya persidangan satu pekan guna menyusun pembelaan (pledoi) terdakwa untuk agenda persidangan selanjutnya.

Sementara itu, terdakwa Juarsah usai persidangan mengaku tetap optimis bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, meskipun dituntut 5 tahun penjara. “Karena dalam persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengatakan saya menerima uang, sebagaimana yang disangkakan kepada saya,” singkat Juarsah.

Perlu diketahui, mantan Bupati Muara Enim non aktif Juarsah diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim tahun anggaran 2019. Serta turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di daerahnya. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda