Luar Biasa, Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

58

TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Kinerja Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubab) patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Tubaba.

Seperti diketahui, kali ini Satres Narkoba Polres Tubaba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, tepatnya di Kelurahan Daya Murni dan Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba.

Kapolresta Tubaba AKBP Ndaru Istimawan SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yopi Hariyadi SH mengatakan bahwa benar Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial YS (30) dan PJ (31).

“Untuk diketahui bahwa kronologis penangkapan YS dan PJ bermula ada laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah milik YS yang terletak di Kelurahan Daya Murni sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut,” jelas dia, Senin (23/10/2023).

Selanjutnya personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas alumunium foil yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram terselip di belakang bingkai foto yang dipajang di dinding ruang tamu.

Setelah melakukan interogasi, YS mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kasat juga menerangkan bahwa sabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ tersebut adalah narkotika yang dibeli dari STR (DPO) seharga Rp 300.000 dengan menggunakan uang milik PJ.

Lebih lanjut kata Kasat, diwaktu yang bersamaan anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar berinisial TW (35), SN (45) dan AS (26).

“Ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram, 2 buah Hp, 1 unit motor Honda Beat dan seperangkat alat hisap sabu,” jelas dia.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku,” terang Kasat lagi.

Dari hasil interogasi, SN dan AS mengakui telah menggunakan sabu sejak 5 bulan lalu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkap dia. (Wawan)

Bagaimana Menurut Anda