



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – IC (37) yang merupakan warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini diamankan Unit Reskrim Polsek Kayuagung karena telah melakukan aksi pencurian pada Rabu (27/12/2023) lalu.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian S.Km melalui Kapolsek Kayuagung AKP Sudiarto SH mengatakan, IC ini telah melakukan pencurian di rumah korban MC (21), warga Desa Arisan Buntal.
“Kala itu pada Rabu (27/12/2023) sekira pukul 04.30 WIB, saat korban MC hendak ambil wudhu Sholat Subuh, melihat HP Realmi C53 miliknya sudah tak ada lagi di samping tempat tidurnya,” kata dia, Kamis (11/1//2024).
Setelah Sholat Subuh, korban mengecek sebuah tas sandang warna hitam miliknya di atas kasur yang berisikan uang sejumlah Rp 5,8 juta, juga sudah tak ada lagi. Lalu korban mengecek sebuah tas miliknya lagi warna hijau berisi 1 unit HP Oppo A.15 S warna biru digantung dekat jendela, juga sudah tak ada lagi.
“Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, untuk sama – sama mencari di dalam rumah, namun tidak ditemukan. Dan melihat jendela samping rumahnya sudah tidak tertutup,” terang dia.
Akibat dari kejadian tersebut, kata dia lagi, korban mengalami kehilangan 2 unit HP, merk Oppo A15 S dan Realmi C53, 2 buah tas sandang dan uang tunai sejumlah Rp 5,8 juta, dengan total kerugian yang dialami sebesar Rp 10 juta.
“Lalu pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB, korban datang ke Polsek Kayuagung untuk melaporkan peristiwa kejadian pencurian 2 unit HP dan uang tunai miliknya sejumlah Rp 5,8 juta tersebut,” ungkap dia.
Saat berada di Polsek Kayuagung, korban ditelepon oleh saksi bahwa ada pelaku ke rumahnya mau mengambil HP gadaian hasil curian tersebut. Mendapat informasi itu, ia langsung memerintahkan PS.Kanit Reskrim Aipda Andryansyah SH bersama tim menuju TKP.
“Langsung berangkat ke rumah saksi untuk mengamankan pelaku. Namun pada saat tiba di rumah saksi, pelaku sudah pergi. Kemudian personel Polsek Kayuagung mencari keberadaan pelaku di rumahnya, dan pada saat itu pelaku sedang berdiri di depan rumahnya,” tandas dia.
Selanjutnya, personel Polsek Kayuagung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sambung dia, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, sehingga dibawa ke Polsek Kayuagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP merek Realme C53 warna emas, 1 unit HP merek Oppo A53 warna biru misteri. Bagi Pelaku, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHPidana,” pungkas dia. (Iwan)