Komitmen Berantas Narkoba, Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar Sabu

19

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SA (23) dan RR (17). Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel SH MM langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Sekira pukul 01.00 WIB, Tim Elang Musi bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek BULL, plastik klip ukuran sedang, serta catatan harga yang menguatkan dugaan bahwa keduanya berperan sebagai pengedar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Keduanya juga mengakui telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dengan motif keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel SH MM menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama di balik peredaran narkotika ini. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke tingkat desa,” tegas IPTU Jemmy Amin Gumayel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda