Ketahuan Bawa Senpira, Warga Talang Rimba Masuk Bui

118

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Walau telah diimbau bagi yang memiliki senjata api rakitan (senpira) bila mau menyerahkan secara sukarela tak akan disanksi hukum, rupanya tak digubris oleh MA (34) yang justru terjaring razia, Sabtu (23/3/2024) malam.

Karena kedapatan bawa senpira, akhirnya warga Desa Talang Rimba itu diamankan ke Polsek Cengal.

Kapolres OKI melalui Kapolsek Cengal IPTU Jamal SH menjelaskan, penangkapan itu berawal dari kegiatan KRYD yang dilakukan pihaknya di jalan poros Desa Cengal pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 22.50 WIB.

“Saat itu pelaku MA tertangkap tangan membawa senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan oleh pelaku di pinggang sebelah kanan,” ujar dia saat dikonfirmasi BERITAANDA melalui seluler, Ahad (24/3/2024).

Kemudian, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver berikut 4 butir amunisi dengan kaliber pin 5,56 mm diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda