Keroyok Seorang Pria Paruh Baya, 2 Orang Warga Lamtim Serahkan Diri ke Polisi

92

LAMPUNG TIMUR, BERITAANDA – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan dua (2) pria yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pria paruh baya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusfin mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial WI (28) dan PI (29) yang telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban SN (52) pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula saat pelaku menantang korban di dekat warungnya. Korban terpancing emosi lalu keluar dari warungnya, kemudian terjadi cekcok antara mereka, sehingga korban dipukuli menggunakan kayu balok yang dibawa oleh para pelaku. Setelah kejadian tersebut, mereka dilerai oleh warga. Akibat dari kejadian itu, korban tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka-luka,” ucap Kapolres, Kamis (2/3/2023).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai guna membuat laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kemudian pada Rabu (1/3/2023) pukul 10.00 WIB, kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.

Bersama dengan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu balok, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda