Kerap Sasar Pengendara Wanita, Dua Jambret Diringkus Polisi

44

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Sukarame menangkap DS (24) dan EN (30), lantaran keduanya nekat menjambret handphone milik seorang mahasiswi berinisial SR.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/5/2024) malam di Jalan Pulau Tegal, Sukarame, Bandar Lampung.

Kedua warga Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan ini, diamankan petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, sesaat setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Benar, keduanya kita amankan dibantu dengan warga sekitar, sesaat setelah kedua pelaku menjalankan aksinya,” jelas Kompol Warsito, Senin (20/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa para pengendara wanita kerap menjadi target utama kawanan ini.

“Mereka ini jalan, hunting, melihat ada targetnya, kemudian dibuntuti, setelah menemukan lokasi yang tepat barulah keduanya menjalankan aksinya,” jelas dia.

Saat pencurian terjadi, handphone milik korban sedang diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.

“Saat itu sepeda motor korban sempat oleng karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil handphone korban,” ungkapnya.

Dalam aksinya ini, DS berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN bertugas sebagai eksekutor.

“Hasil pemeriksaan, untuk DS sudah tiga kali melakukan hal serupa, satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan,” jelas Warsito.

Barang bukti yang berhasil sita petugas yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah handphone milik korban.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda