Kakak Curi TV dan Tabung Gas Milik Adik, Ditangkap Tanpa Perlawanan

20

OGAN ILIR, BERITAANDA – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial E (43) nekat mencuri barang milik adiknya sendiri, M (29).

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban tidak berada di rumah. Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang, antara lain satu unit televisi, dua tabung gas elpiji, dan satu daun pintu.

Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada sepupunya, D (40), warga Kelurahan Tanjung Raja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.

Mendapat laporan korban, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar dan anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Kamis (30/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit TV merek Polytron 21 inci dan dua tabung gas ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Kasus ini termasuk kategori pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP,” ujar AKP Zahirin.

Saat ini, Polsek Tanjung Raja tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas untuk diteruskan ke tahap berikutnya,” tambah AKP Zahirin.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga, serta segera melapor bila menemukan kejadian serupa. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda