Isi Rumah IRT Ini Dikuras Maling, 2 Pelaku Langsung Dibekuk Polsek Mesuji

315

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Tak butuh waktu lama, Polsek Mesuji berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Anis Nur Kholifah (29), ibu rumah tangga (IRT) asal Blok B Desa Surya Adi Blok B Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kedua pelaku tersebut ialah Hasan Baki (33) dan Ferli Fernando alias Abu (25). Kedua pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani tersebut, merupakan warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan SH SIK didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian S.Km melalui Kapolsek Mesuji AKP Bambang Wiyono SH mengatakan, aksi pelaku terjadi di Blok B Desa Surya Adi Mesuji pada Ahad (21/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci untuk mengambil harta benda berharga milik korban,” kata AKP Bambang Wiyono SH, Senin (22/1/2024).

Setelah masuk ke dalam rumah korban, kata dia, pelaku pun kepergok oleh korban Anis Nur Kholifah. Seketika itu juga salah satu dari pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau.

“Selanjutnya, korban dibawa ke kamarnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali. Kemudian, pelaku mulai beraksi mengambil uang korban senilai Rp 2 juta yang disimpan di dalam lemari,” ungkap dia.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil 1 unit handphone Realmi 8 Pro berikut power bank warna kuning dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah. Usai ambil barang-barang tersebut, kemudian pelaku pun meninggalkan TKP.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan lebih kurang sebesar Rp 20 juta, sehingga melapor ke kita. Atas laporan korban, kita pun bergerak cepat lakukan penyelidikan,” tandas dia.

Sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, akhirnya kita mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Kabupaten Tulang Bawang. Sehingga langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap keduanya.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Mesuji guna pertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas dia.

Barang bukti yang diamankan, sambung dia, berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BG 3608 KAK milik korban, 1 unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol milik pelaku, 1 HP Realme warna biru milik korban, serta 1 HP Vivo warna biru hitam milik pelaku.

“Selain itu, kita amankan juga 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit milik pelaku, uang tunai Rp 700 ribu milik korban, gazebo (penutup wajah) warna hitam motif tengkorak, sehelai kain perca digunakan untuk mengikat leher korban, dan 1 buah kabel untuk mengikat korban,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda