Inilah Jalannya Sidang Kasus Pembunuhan Bos Material Bangunan di PN Kayuagung

78

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dari 8 saksi yang dimintai keterangannya untuk sidang pembunuhan berencana terhadap korban H. Agustoni (bos material bangunan) yang melibatkan terdakwa Alim Ardianto dan Pugu Nurrohman di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, seorang saksi atas nama M. Abu Nasir berhalangan hadir, Selasa (29/10/2024).

Saksi Ihwan Rosidi (45) didepan para Majelis Hakim PN Kayuagung mengungkapkan, namanya dicatut oleh kedua pelaku. Seolah-olah pada saat kejadian, dia memesan triplek dari korban untuk diantarkan ke rumahnya di Jalan Poksai, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada tanggal 2 Juli 2024.

“Saya tidak pernah memesan triplek yang akan diantarkan korban. Karena saat kejadian, saya tengah bekerja di perusahaan sawit. Pergi pukul 06.30 WIB dan pulang sore hari,” jelas dia.

Saksi juga mengaku memang mengenal korban karena sering membeli material untuk pembangunan masjid, dan selalu membayar dengan uang cash.

Sementara kedua terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana, saksi tidak mengenal sama sekali. Meski terdakwa Alim Ardianto satu desa dengannya, namun saksi tidak kenal.

“Makanya saya memberikan keterangan sebagai saksi, karena saya mengenal almarhum,” bebernya.

Sementara itu istri korban sekaligus saksi, Nurwiatun (46) mengaku, suaminya memang orang baik. Apalagi dengan terdakwa Alim Ardianto yang dipandangnya sebagai pria yang ulet bekerja, sehingga korban meminjamkan uang hingga Rp 200 juta.

“Tapi rupanya uang yang dipinjamkan tersebut digunakan untuk slot dan judi online. Bahkan banyak yang tertipu karena terdakwa dikenal sebagai guru ngaji. Sampai saat ini tidak ada dari pihak keluarga Alim yang datang kepada kami untuk meminta maaf, mereka semua sudah pindah rumah, sudah disita rentenir,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kajari OKI Hendri Hanafi menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Untuk sidang yang akan datang, kalau Ibu Nurwiatun ingin hadir bisa saja, kalau tidak ingin hadir langsung tidak apa-apa. Tapi jangan khawatir, kami akan tegak lurus untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.

Kedua terdakwa dengan berkas berbeda dikenai pasal yang cukup berat, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55, Pasal 339 jo Pasal 55, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Dari pantauan di lapangan saat kedua terdakwa akan keluar dari ruang sidang, anak korban bernama Fuji sempat mengambil video dan mengeluarkan kata-kata ‘senyum Lim, senyum Lim, dasar’. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda