Iklan Kampanye Caleg DPRD Tidak Difasilitasi KPU

515

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Jika calon presiden dan wakil presiden serta parpol peserta pemilu yang iklan kampanye difasilitasi KPU Republik Indonesia, begitupun calon legislatif (caleg) dewan perwakilan daerah (DPD) yang juga iklan kampanyenya difasilitasi oleh KPU tingkat provinsi.

Hal ini tak berlaku bagi calon legislatif dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yang justru harus mengeluarkan biaya sendiri kalau ingin berkampanye di media massa, baik itu media cetak, televisi, radio maupun daring (online).

Seperti diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Deri Siswandi. Menurutnya, untuk kampanye bagi peserta pemilu 2019 dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. Dan sesuai aturan, KPU tidak memfasilitasi iklan kampanye bagi caleg DPRD di media massa.

“Ketentuan itu sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilu 2019,” jelasnya saat rapat koordinasi kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu 2019, Jumat (22/3/2019) siang.

Dikatakannya juga, meski iklan kampanye caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota dibiayai secara mandiri oleh masing-masing caleg atau parpol, ia menegaskan dalam pelaksanaannya sendiri terikat pada ketentuan harus dipatuhi, mulai dari jadwal penayangan, durasi hingga desain iklannya.

“Ada ketentuan yang harus ditaati. Batasan maupun durasi penayangan iklan juga harus diperhatikan. Termasuk juga spot iklan di media radio, dan juga format iklan kampanye juga telah diatur,” tegasnya.

Masih katanya, akibat tidak difasilitasi iklan kampanye oleh pihaknya, media massa baik itu cetak (koran harian), televisi, radio dan media daring (online) dapat mencari sendiri iklan kampanyenya para caleg DPRD.

“Media dapat mencari iklan secara bebas. KPU hanya menyetujui jumlah penayangan, ukuran dan desain yang akan diiklankan, sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Misal seperti pada ketentuan iklan kampanye untuk DPRD di media cetak, lanjutnya, penayangan setiap hari pada satu media selama 21 hari dan dapat ditayangkan pada media berbeda. Paling banyak 3 media.

“Kami harap, rekan media dalam menerima iklan kampanye dapat memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu petinggi media lokal Bambang Samudera menilai, kebijakan terhadap caleg DPRD kabupaten/kota dipandang hanya menggerus peluang bagi perusahaan media memperoleh keuntungan lebih. Dirinya sempat pesimis, rendahnya animo caleg dalam menggelontorkan dana untuk iklan kampanye.

“Keadaannya bisa berbalik jika KPU juga memfasilitasi iklan kampanye bagi DPRD. Perusahaan media juga turut menggeliat lantaran masa sosialisasi berlangsung hingga beberapa pekan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, kondisi ini malah menimbulkan kelesuan perusahaan media di tengah gencarnya persaingan antar caleg menjelang pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang.

“Semestinya media juga dapat turut berpartisipasi mengenalkan caleg melalui iklan yang difasilitasi pembiayaannya dari KPU. Kalau begini untuk apa KPU mengundang kami para media mengikuti rapat koordinasi ini,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda