Curi HP Warga Mesuji Raya, Ternyata Pelaku Sudah Masuk Lapas Kayuagung

86

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya ungkap kasus pencurian yang terjadi pada Ahad (22/10/2023) Silam.

Korban W (25) menceritakan pencurian tersebut terjadi didalam rumahnya di Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI sekira pukul 05.00 WIB.

Pelaku AC (20) masuk ke rumah korban saat sedang tidur dengan mencongkel jendela rumah. Setelah jendela terbuka, pelaku mengambil 1 unit handphone OPPO A15 yang ada di dalam kamar menggunakan kayu ranting.

Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, langsung melapor ke Polsek Mesuji Raya.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Mesuji Makmur IPTU Belky Framulia SH menjelaskan, setelah menerima laporan korban pada 1 Januari 2024 silam, Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya langsung melakukan penyidikan.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Kamis (25/1/2024), mendapat informasi dari masyarakat bahwa handphone OPPO A15 tersebut berada pada saudara D.

Setelah dilakukan pemeriksaan, D mengaku mendapatkan handphone tersebut dari AC. Setelah ditelusuri oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya, ternyata AC berada di Lapas Kayuagung.

“Kemudian Tim yang dipimpin IPDA Okta Ferdiyan SH melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelaku AC yang telah ditahan di Lapas Kayuagung,” kata dia, Jumat (2/2/2024).

“Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian HP milik korban. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone OPPO A15,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda