KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Apendi alias Cakuk (38), warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa ditangkap polisi lantaran ditemukan 19 paket sabu seberat 2,75 gram dan 1 butir pil ekstasi dari tangannya, Rabu (23/1/2019) sekira pukul 17.30 Wib.
“Awalnya anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada penjual narkoba sudah meresahkan masyarakat di Desa Pedamaran,” ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, Kamis (24/1/2019).
Masih katanya, lalu anggota Sat Narkoba Polres OKI melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada hari Rabu (23/1/2019) sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran OKI melakukan penangkapan.
“Dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Apendi alias Cakuk. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri tersangka, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tak hanya barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, 1 butir pil ekstasi warna hijau diduga dengan berat kurang lebih 0,29 gram. Diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet, uang sejumlah Rp60 ribu, 1 unit handphone dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau. (Iwan)