



OGAN ILIR, BERITAANDA – Penyerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 diberikan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel kepada Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar yang dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, serta bupati/walikota se-Sumsel.
Bupati OI Panca Wijaya Akbar terima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 serta melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MOU), Rabu (1/2/2023).
“Alhamdulillah tadi menerima penyerahan dan penyampaian penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dan penandatanganan MOU oleh bupati/walikota se-Provinsi Sumatera Selatan,” ucap Panca Wijaya Akbar.
Bupati OI juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Ogan Ilir yang sudah kerja keras sehingga mampu mendapatkan nilai tertinggi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Ogan Ilir, tanpa kerja keras bersama maka tidak akan mampu mendapatkan nilai 88,4%. Semoga kedepan dapat meningkat dan lebih baik dari tahun tahun sebelumnya,” terangnya.
Adapun nilai hasil rekapitulasi Ombudsman RI perwakilan Sumsel dalam penilaian penyelenggara pelayanan publik, khususnya Pemkab Ogan Ilir untuk unit layanan Dinas Pendidikan 88.89, Dinas Kesehatan 90.17, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 91.9, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 92.65, Dinas Sosial 83.06, Puskesmas Tebing Gerinting 88.85, serta Puskesmas Kerinjing 83.28. (Adie)