NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM hadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias penyampaian keputusan LKPJ Bupati Nias Tahun 2020, Jumat (7/5).
Rapat paripurna istimewa DPRD dihadiri ketiga orang unsur pimpinan DPRD serta para anggota dewan lainnya.
Bupati Nias dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020 merupakan kewajiban konstitusional dan konsekuensi logis yang harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran yang meliputi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan Kabupaten Nias selama satu tahun anggaran.
“Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kaidah kaidah dan prinsip akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, sehingga masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan melalui DPRD dapat mengevaluasi kinerja yang sudah dicapai oleh pemerintah daerah dalam berbagai aspek dan dimensi pembangunan,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Nias mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara umum telah menunjukkan pelaksanaan yang menggembirakan.
“Namun disisi lain kami menyadari sepenuhnya masih belum sesuai dengan harapan kita semua. Hasil evaluasi tim Pansus DPRD Kabupaten Nias masih adanya berbagai kekurangan dan kelemahan yang kita jumpai selama ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan akibat pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran pada tahun 2020, sehingga hasil evaluasi pansus DPRD akan menjadi masukan yang berharga untuk kita semua untuk lebih mempertajam berbagai kebijakan pemerintah daerah di masa yang akan datang,” ucap Bupati.(Ganda)































