




PALUTA-SUMUT, BERITAANDA – Sebut saja Bunga, gadis kecil Bumi Balakka berusia tujuh (7) tahun itu kini hanya bisa sesenggukan pilu mengenang tragedi kelam hidupnya. Di usia teramat dini, Bunga alami kekerasan seksual, menjadi korban pencabulan.
Kejadian memilukan itu dimulai saat tengah asyik bermain layaknya anak seusia dirinya, tidak berada jauh dari kediaman tetangga, sekaligus predator masa depan Bunga, di Hutapasir Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Tanpa berprasangka buruk sedikitpun, gadis polos ini menerima tawaran uang jajan dari tetangganya Herbonus Sinaga (39). Sehingga menuntun langkah kaki Bunga menuju sebuah ruangan, dimana kehormatannya dicabik.
Di rumah tempat tetangganya berdiam diri sendiri inilah, pria pekerja serabutan itu dengan begitu lahap melumat tubuh hingga membombardir masa depan Bunga. Usai puas melampiaskan nafsu birahinya, Bunga lalu disuruh pulang begitu.
“Tersangka bujuk korban dengan cara mengiming-imingi uang jajan, dan selanjutnya dicabuli,” kata Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Kamis (21/3/2019) kemarin kepada awak media, usai mencokok pelaku Herbonus di rumahnya.
Mungkin penangkapan oleh aparat kepolisian atas dirinya, diluar dugaan pria lajang dan belum menikah ini. Perbuatan bejatnya akhirnya terbongkar berkat cerita Bunga kepada orang tuanya, dan diteruskan ke pihak penegak hukum.
Kini Herbonus mendekam dibalik jeruji besi dan terjerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara Bunga, sekalipun tak punya banyak pilihan mau tidak mau harus mampu melewati serta mengubur dalam-dalam cerita suramnya. Berjuang agar traumanya pulih, seraya merangkai kembali rajutan kepercayaan diri untuk masa mendatang yang gemilang. (Anwar)