BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polres Tulang Bawang berhasil melakukan pengungkapan kasus penganiayaan terhadap korban wartawan Biro Media Konkrit bernama Holidi, Ahad (25/2/2024).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima tanggal 22 Februari 2024, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Biro Media Konkrit pada hari Kamis tanggal 22 februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Penawar Jaya Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.
Dari keterangan pelapor yang termasuk korban, dalam laporannya didapati 4 orang pelaku atas nama Herman Wiwin alias Luwi, Adi Sastra, Robin dan Agus.
Adapun kronologis kejadiannya, saat itu dalam perjalanan, mereka diikuti dari belakang oleh dua mobil yaitu Toyota Rush warna putih tanpa plat dan Suzuki Ertiga warna silver.
Selama di perjalanan, mobil pelaku menyerempet mobil yang digunakan oleh korban sebanyak tiga kali, lalu korban masuk ke arah parkiran Karaoke Genza.
Setibanya di parkiran, tiba-tiba para pelaku memecahkan kaca mobil korban dan saksi Akip keluar dari mobil lalu melarikan diri.
Sedangkan korban Holidi langsung dianiaya oleh para pelaku dengan cara dibacok pada bagian paha sebelah kanan. Lalu korban berusaha untuk keluar dari mobil.
Namun pada saat keluar, para pelaku kembali membacok paha kiri, bagian pantat sebelah kiri, betis dan lengan sebelah kiri. Kemudian para pelaku tersebut langsung melarikan diri.
Informasi yang didapat, motif pelaku terhadap korban adalah masalah pribadi, yang sebelumnya sudah sering ada perselisihan.
Polres Tulang Bawang melalui Tekab 308 Presisi menindaklanjuti laporan tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku. Dan 1 pelaku lainnya atas nama Agus masih dilakukan pengejaran dan statusnya sekarang DPO.
“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya. (Katharina)