Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Polda Sumsel Sita Belasan Gram Sabu di Muba

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026), Tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin dengan mengamankan tiga tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A (47), H (34), dan E (39), yang diketahui berprofesi sebagai petani. Mereka diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka A di Desa Keban I. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit II langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka A bersama H di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,08 gram. Selain itu, turut diamankan delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,53 gram, terdiri dari tujuh butir berwarna kuning berlogo kaki dan satu butir berwarna merah muda berlogo granat. Seluruh barang bukti dikemas dalam plastik klip transparan siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memutus rantai distribusi narkotika hingga ke tingkat desa.

“Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan kepolisian menjangkau hingga pelosok wilayah guna melindungi masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas memperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka E. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E sekitar pukul 19.00 WIB saat yang bersangkutan datang ke lokasi yang telah dipantau petugas.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda