KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Tak disangka kendati masih di bawah umur, Mz (15) ternyata terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat). Dan tak tanggung-tanggung, pada tahun 2022 ini ia beraksi di delapan (8) lokasi dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Hingga akhirnya, sepak terjang ABG yang tercatat sebagai warga Perumahan Cetak Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung OKI ini kandas di tangan polisi. Ia tertangkap di wilayah Kabupaten OKU Timur pada Selasa (31/5) malam.
“Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal melalui Plh Kanit Pidum IPDA Jamal, saat press release, Kamis (2/6).
Pelaku Mz ini ketika beraksi tidak sendirian, tetapi bersama rekannya berinisial PR (16) yang saat ini masih buron.
Kata dia lagi, barang bukti yang berhasil diamankan ada 2 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban dan tersangka.
“Ditangkapnya pelaku Mz atas tindak lanjut terjadinya aksi curat di pinggir jalintim Desa Bulu Cawang Kecamatan Kayuagung OKI pada Jumat (6/5) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban Edi Nuryanto raib digondol 2 orang pelaku. Setelah diselidiki, ternyata Mz salah satu pelakunya,” jelas dia.
Lanjut dia, hasil pemeriksaan, pelaku ini beraksi di delapan TKP, yakni empat dalam wilayah Kabupaten OI dan empat di OKI, dari bulan Maret hingga Mei tahun 2022 ini.
“Di Ogan Ilir, Maret 2022, TKP di Pasar Indralaya. April 2022, di Perumahan Griya Makmur Tanjung Raja, Toko Manisan Indralaya dan Dekat Puskesmas Tanjung Raja. Di OKI, April 2022, TKP di Cafe Beli Kopi Kayuagung. Mei 2022, di Jalintim daerah Pedamaran dan di Desa Bulu Cawang Kayuagung,” tutup dia. (Iwan)