Sokhiatulo Laoli: DD dan ADD Harus Dikelola dengan Baik dan Transparan

120

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM menghadiri rapat koordinasi pemerintah desa (pemdes), di Gedung Serbaguna Salak Madu, Gunungsitoli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (28/11/2019).

Bupati menyampaikan bahwa pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, memberikan kewenangan kepada pemdes untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.

Dengan adanya bantuan dari pemerintah berupa dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), ia berharap penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa lebih efektif dan efesien.

“Dana desa dan alokasi dana desa harus dikelola dengan baik dan transparansi, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Pemerintah desa diharapkan menjadi miniatur sistem pemerintahan daerah. Tingkatkan inovasi dengan menggali potensi dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, baik potensi ekonomi, sosial dan budaya,” terang bupati.

Di akhir sambutannya, Bupati Nias berharap kepada seluruh kepala desa untuk menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik terhadap perangkat desa, BPD, lembaga yang berada di desa dan instansi terkait agar memberikan pelayanan cepat dan mudah untuk warga desa.

“Ciptakan pelayanan yang baik di desa, jangan mempersulit masyarakat. Bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap bupati. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda