Siap-Siap Sanksi Disiplin Menanti ASN yang Mangkir Apel, Pemkab Lampung Selatan Terapkan Sidak Acak

1

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya dengan menerapkan inspeksi mendadak (sidak) secara acak setelah pelaksanaan apel mingguan, Senin (28/9/2026).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran sekaligus membangun kepatuhan ASN dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur pemerintah. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sanksi disiplin menanti sebagai bagian dari penegakan aturan dan pembinaan kepegawaian.

Sidak dilakukan menggunakan metode undian terhadap perangkat daerah yang menjadi sampel pemeriksaan. Setelah perangkat daerah terpilih, tim kemudian mengecek kehadiran ASN dan melakukan verifikasi terhadap pegawai yang tidak mengikuti apel.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan alasan ketidakhadiran, termasuk mengecek ada atau tidaknya surat tugas maupun keterangan resmi yang dapat menjadi dasar ketidakhadiran.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan mengatakan, metode undian dipilih agar pemeriksaan tidak hanya menyasar perangkat daerah tertentu dan dapat dilakukan secara acak.

“Jadi kita tidak mungkin memeriksa semua orang satu per satu di seluruh perangkat daerah. Karena itu kita ambil sampel melalui undian. Perangkat daerah yang terpilih itulah yang kita sidak dan kita hitung kehadirannya,” kata Darmawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mencatat jumlah ASN yang seharusnya mengikuti apel dan membandingkannya dengan jumlah pegawai yang benar-benar hadir.

Bagi ASN yang tidak hadir, dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut memiliki alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tidak ditemukan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, ASN bersangkutan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan secara berjenjang. Proses tersebut dapat dimulai dari atasan langsung hingga melibatkan Inspektorat dan unsur kepegawaian.

Darmawan menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah memiliki konsekuensi terhadap disiplin kepegawaian.

“Semua ada tindak lanjutnya. Yang tidak hadir dalam apel sebelumnya juga sudah kita tindaklanjuti. Ada hukumannya, sesuai dengan kriteria mereka yang tidak hadir,” tegasnya.

Menurut Darmawan, penerapan sanksi bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada ASN yang melanggar, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pembinaan disiplin. Pemerintah daerah ingin memastikan kedisiplinan tidak hanya muncul ketika pegawai mengetahui akan dilakukan pemeriksaan.

“Yang kita bangun adalah kepatuhan yang berlangsung secara konsisten,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi mengatakan, pola sidak secara acak sengaja diterapkan agar ASN tidak dapat memperkirakan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

“Kalau nanti kita tentukan di Minggu pertama atau kedua, semua orang akan siap-siap. Karena itu kita lakukan secara acak. Kapan saja kita lihat waktu yang tepat,” kata Edy.

Dengan pola tersebut, ASN diharapkan dapat menjaga kedisiplinan setiap saat, bukan hanya ketika mengetahui akan ada pemeriksaan. Kehadiran dalam apel mingguan pun diharapkan menjadi kebiasaan yang melekat dalam budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Edy mengatakan, penerapan pola tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap tingkat kehadiran ASN dalam apel mingguan. Menurutnya, jumlah peserta apel setiap Senin kini terlihat semakin ramai.

“Setiap apel Senin sekarang ramai terus. Kehadirannya signifikan. Makanya undiannya kita acak, jadi mereka harus hadir terus,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN yang terbukti melanggar ketentuan disiplin akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.

Melalui sidak acak dan tindak lanjut yang konsisten, Pemkab Lampung Selatan berupaya membangun budaya disiplin ASN yang tidak semata-mata didorong oleh kekhawatiran terhadap sanksi.

Disiplin diharapkan tumbuh menjadi kesadaran dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara sekaligus pelayan publik. Dengan demikian, sidak tidak sekadar menjadi pemeriksaan sesaat, tetapi menjadi salah satu instrumen untuk membentuk kebiasaan kerja yang konsisten.

Kehadiran dalam apel mingguan pun diharapkan tidak lagi dipandang sebatas kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari tanggung jawab ASN dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalitas pelayanan pemerintahan. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda