Satu Lagi Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres PALI

81

PALI, BERITAANDA – Satu lagi pengedar obat-obatan terlarang psikotropika golongan satu jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres PALI.

Dari tangan pria berinisial HR (42) asal Dusun ll Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 1,00 gram.

Selain itu, ada barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut ikut diamankan polisi berupa pipet skop kuning, uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, serta satu unit handphone merk Oppo A5s.

Informasi dihimpun wartawan, pengedar HR ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Senin (18/12/2023) sore.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hamdani SH didampingi Bripka Edo Caesar SH membenarkan penangkapan terhadap pengedar tersebut.

Menurutnya, penangkapan pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah HR di Dusun II Desa Tanah Abang Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja di rumah itu sering terjadi transaksi narkotika, sebab pada saat penggerebekan ditemukan barang bukti yang dimaksud,” kata IPTU Hamdani, Selasa (19/12/2023).

Lanjut dia, barang tersebut diakui oleh HR, ia dapat dari seorang berinisial V (DPO) warga Air Itam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda