Sat Reskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penggelapan di Desa Karta Dewa

30

PALI, BERITAANDA – Sat Reskrim Polres PALI ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Sabtu 22 Juli 2023 beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengungkapan dugaan kasus Pasal 372  KUHP tersebut, diketahui pelaku bernama M. Amzah (27) yang merupakan warga asal Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Dia diamankan Sat Reskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari pihak korban dengan LP/B – 118 /VII/2023/SPKT/tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.K SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan.

“Pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata IPTU Yudhistira didampingi IPDA M. Yusuf Aprian S.Tr.K, Jumat (15/9/2023).

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa pelaku dugaan tindak pidana penggelapan tersebut sedang berada di Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Setelah diselidiki ternyata benar, pelaku sedang berada di rumahnya. Dan Kasat Reskrim memerintahkan Tim Beruang Hitam Opsnal Unit 1 Pidum Polres PALI untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku ini mencoba melakukan perlawan terhadap anggota kita, dia menggunakan senjata tajam jenis parang. Tapi berkat kesiagaan kita, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan. Berikut barang bukti diamankan ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tersebut berupa 1 lembar STNK motor Yamaha Mio atas nama Rusmala Dewi, 1 buku BPKB dengan nomor plat BG 2034 DD. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda