MUARA ENIM, BERITAANDA – Gara-gara memposting barang curian di Facebook (FB), Rades Wibowo (22) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini berhasil dibekuk karena mencuri barang milik Dodi Ansyah (32), warga sedesanya, di depan rumah pelaku, Rabu (20/3/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin (18/3/2019) sekitar jam 01.00 Wib, korban pulang ke rumah dan melihat satu pasang burung merpati warna abu–abu, satu buah sangkar burung warna hitam, satu pasang sepatu sefty merk kings warna coklat, satu buah meja plastik warna oranye, sudah tidak ada lagi di teras rumahnya.
Karena penasaran, lalu korban melakukan pencarian di seputaran rumahnya, tetapi barang-barang milik korban masih tidak ditemukan. Atas kehilangan tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp2,9 juta dan langsung dilaporkan ke Polsek Lawang Kidul.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan keesokan harinya, anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapat informasi bahwa barang-barang milik korban di posting di media social facebook di forum jual beli Tanjungenim.
Melihat hal tersebut, anggota Reskrim langsung menyamar berpura-pura sebagai pembeli untuk membeli barang tersebut, dan pelaku mengajak ketemuan di depan rumahnya.
Kemudian Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alum memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahman Edi dan anggotanya, untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Dari pengakuannya, pelaku mengakui bahwa telah mengambil barang milik korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Humas IPTU Ade menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya, yakni satu buah sangkar burung warna hitam dan satu pasang sepatu sefty merk kings warna hitam. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana. (Angga)