Polsek Cengal Terapkan RJ, Korban Penusukan dan Pelaku Sepakat Berdamai

121

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Usai bersitegang dan berujung terjadinya penganiayaan, korban Perengki dan pelaku Miksen akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan, disaksikan oleh keluarga para pihak serta perangkat Desa Cengal.

Karena itu, perkara tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana serta sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/B-19/XI/ 2023/SUMSEL/Res OKI/Sek Cengal, tanggal 14 November 2023, dilakukan restorative justice (RJ).

“Ya, hari ini kita telah melaksanakan giat restorative justice,” tegas Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian melalui Kapolsek Cengal IPTU Chandra Kirana, Kamis (11/1/2024).

“Kegiatan tersebut selain kinerja Unit Reskrim Polsek Cengal pimpinan IPDA Richi Rian, juga hasil giat imbauan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Desa Talang Rimba Bripka Dodo dan Kanit Binmas AIPDA Baginda,” ungkap dia.

Adapun kronologis kejadian antara kedua pihak terjadi pada Senin (13/11/2023) sekira pukul 07.30 WIB di Dusun III Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. Pelaku saat itu menusuk korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

“Atas terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk sebanyak dua liang di bagian dada kanan dan bagian atas paha kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengal,” tandas dia.

Korban Perengki mengucapkan terima kasih atas laporannya di Polsek Cengal sudah diproses cukup cepat. Namun karena menimbang pelaku masih keluarga, maka kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Pelaku Miksen dari keterangannya, mengaku sempat melarikan diri ke daerah Tangerang, dan disana tinggal di kost, sehingga agak menyulitkan petugas kita untuk melakukan penangkapan saat itu,” terang dia.

“Tapi berkat imbauan dari Unit Reskrim Polsek Cengal, Bhabinkamtibmas Desa Talang Rimba, akhirnya pelaku mau pulang ke Cengal sehingga dapat diamankan,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda