KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena tersandung kasus pencurian dengan pemberatan [curat], Ledi (39) yang tercatat sebagai warga Desa Rantau Durian Asli dan Saini (26) asal Dusun II Desa Rantau Durian I Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi, Kamis (15/12).
“Keduanya ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya dipimpin Kapolsek IPTU Nasron Junaidi dan PS.Kanit Reskrim Aiptu Suradi di kediaman masing-masing tanpa perlawanan,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Kamis [16/12].
Pelaku diamankan karena telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 6853 KAF milik Yogi Hermawan (25), warga Dusun I Desa Rantau Durian II, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI.
Jelas dia, peristiwa terjadi pada hari Senin (29/11) lalu sekira pukul 22.30 WIB.
“Pada pukul 21.30 WIB, saat itu korban pulang ke rumahnya dari main bola voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna white blue nopol BG 6853 KAF. Lalu memarkirkan motor tersebut di dalam dapur rumah dan tidur. Dari berjualan, istri korban pulang ke rumah pukul 22.00 WIB, dan motor tersebut masih ada,” ungkap dia.
Kemudian, istrinya pergi lagi mengambil jualannya. Pada pukul 23.00 WIB, saat istrinya pulang ke rumah, melihat pintu dapur rumah telah terbuka dan sepeda motor korban tersebut hilang.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp 8 juta.
“Untuk kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor, kini diamankan di Mapolsek Lempuing Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. [Iwan]